Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam merencanakan pembangunan daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejarah Bappeda di Indonesia sangat terkait dengan proses pembangunan nasional dan desentralisasi pemerintahan yang semakin ditekankan sejak reformasi.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), perencanaan pembangunan di Indonesia sangat terpusat, dimana pemerintah pusat yang mendominasi proses perencanaan. Meskipun demikian, perencanaan di tingkat daerah mulai mendapatkan perhatian dengan dibentuknya berbagai badan perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pada masa ini, Bappeda mulai memainkan peran dalam mendukung implementasi pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat di tingkat daerah.
Bappeda pada masa Orde Baru cenderung berfungsi sebagai alat untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan daerah yang diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional. Program-program pembangunan yang dijalankan seringkali berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi.
Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Salah satu dampak dari reformasi tersebut adalah desentralisasi atau pemindahan sebagian kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini dilandasi oleh harapan untuk memberikan otonomi lebih kepada daerah agar dapat mengelola potensi dan kebutuhan daerah masing-masing dengan lebih baik.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, memberikan dasar hukum bagi pemberian kewenangan kepada daerah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di wilayah masing-masing. Inilah yang menjadi landasan bagi peran strategis Bappeda dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah yang lebih otonom dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Bappeda pada masa ini mulai berperan lebih aktif dalam perencanaan pembangunan daerah yang berbasis pada potensi lokal dan aspirasi masyarakat. Bappeda juga mulai terlibat dalam proses perencanaan partisipatif, yang memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Dengan adanya desentralisasi, peran Bappeda semakin berkembang. Tidak hanya sebagai lembaga perencanaan, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam:
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menggambarkan prioritas pembangunan daerah dalam periode tertentu.
- Pengelolaan Dana dan Anggaran Daerah: Bappeda terlibat dalam pengalokasian dan pengelolaan dana untuk pembangunan daerah, serta memastikan anggaran tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disusun.
- Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat: Meski daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan pembangunan, tetap diperlukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar pembangunan daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan: Dalam perencanaan pembangunan daerah, Bappeda tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait, tetapi juga masyarakat untuk memastikan program pembangunan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD): Sebagai dokumen yang merencanakan pembangunan daerah dalam jangka panjang (20-25 tahun), Bappeda juga berperan penting dalam menetapkan arah pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan dan sumber daya alam.
- Evaluasi dan Monitoring Program Pembangunan: Bappeda juga bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan memonitor implementasi program-program pembangunan yang telah dijalankan untuk memastikan pencapaian hasil yang maksimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah, Pasal 209 ayat (1) huruf e dan Pasal 219 ayat (1), Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perencanaan, serta bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan , Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pamekasan.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pembentukan BRIDA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengambilan kebijakan yang berbasis riset di semua level pemerintah. Pembentukan BRIDA diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis riset di daerah serta penguatan ekosistem riset dan inovasi di seluruh wilayah di Indonesia.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pamekasan adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pamekasan.