Tugas Pokok dan Fungsi

Bappeda Kabupaten Pamekasan

BAPPERIDA memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah:
  • Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah jangka Panjang, menengah dan tahunan:
  • Koordinasi pelaksanaan Kerjasama penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah:
  • Pembinaan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah:
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah:
  • Pelaksanaan administrasi Badan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.